A. Definisi
Perikatan
•
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan
hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan
seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap
menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang
demikian itu
•
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Perikatan adalah
suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
B. Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul
undang-undang.
Perikatan yang
berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang
timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III,
yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara
orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum
tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat
pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C. Azas-azas
dalam hukum perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak
yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri,
yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata
dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu
Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus
cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah
pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas
dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek,
diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu
perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu
sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa)
yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
D. Wanprestasi
dan Akibat Hukumnya
Perjanjian pada
dasarnya merupakan hubungan hukum antara para pihak yang bersifat timbal balik.
Baik pihak yang berpiutang (kreditur) atau pihak yang berhutang (debitur),
masing-masing memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Menurut Subekti,
perbuatan para pihak yang dikategorikan wanprestasi (kelalaian atau kealpaan)
dapat berupa:
a. Tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya
tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut Pasal
1267 KUH Pdt, apabila salah satu pihak merasa perjanjian tidak dipenuhi, maka
pihak tersebut dapat:
memilih apakah
ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk
memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai
penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Dari Pasal 1267
KUH Pdt di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila salah satu pihak
merasa dirugikan karena pihak lawannya wanprestasi, maka pihak yang merasa
dirugikan tersebut dapat memilih sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak
lawannya yang wanprestasi tersebut, yaitu:
a. Memaksa pihak yang wanprestasi
tersebut untuk tetap memenuhi perjanjian dimaksud; atau
b. Menuntut pembatalan perjanjian, dengan
disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
E. Hapusnya
Perikatan
Dalam KUHpdt
(BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi
yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381
secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut
adalah:
·
Pembayaran.
·
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·
Pembaharuan utang (novasi).
·
Perjumpaan utang atau kompensasi.
·
Percampuran utang (konfusio).
·
Pembebasan utang.
·
Musnahnya barang terutang.
·
Batal/ pembatalan.
·
Berlakunya suatu syarat batal.
·
Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan
Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir
karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang
berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan
utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang
diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya
perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item
yang penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan
berakhir:
Pembayaran
Berakhirnya
kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW.
Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam
arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran
seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian
pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam
bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru
privat.
Suatu maslah
yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah
penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar
kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang
baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena
pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga
tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.
Konsignasi
Konsignasi
terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh
debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan
jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
Novasi
diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi
adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan
sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat
yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau
pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna
orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan
karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang
lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi
subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru
ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang
dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Kompensasi
Kompensasi atau
perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud
dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling
memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur
(vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP
300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni
RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia
butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang
demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Sumber :
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/HUKUMPERDATA/document /HUKUM_PERIKATAN.ppt?cidReq=HUKUMPERDATA
http://pustakailmuhukum.blogspot.com/p/hukum-perikatan.html
http://dennybiantong.blogspot.com/2012/07/wanprestasi-dan-akibat-hukumnya_24.html
http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar