Asas Kebebasan Berkontrak
Yang dimaksud dengan asas
kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka
adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban
umum. Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini
juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan
yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada
semua perjanjian yang dibuat secara sah.
Contoh :
Dian ingin membeli motor bekas
temannya Amir dengan menggadaikan laptoptnya kepada Amir sebagai uang muka
dalam pembelian motor tersebut dengan syarat perjanjian ketika motor bekas amir
sudah lunas maka laptop yang digadaikan Dian kepada Amir harus dikembalikan.
Jika tidak lunas dalam kurun waktu yang telah di sepakati oleh Amir maka laptop
Dian tidak dapat dikembalikan oleh Amir.
Asas Konsensualisme
Konsensualisme berasal dari
perkataan “consensus” yang berarti
kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang
bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh
yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu
bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua
belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: setuju, oke dan
lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah
pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak
telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh
yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak
mereka adalah sama, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka
kehendaki adalah sama dalam kebalikannya
Contoh :
Seorang pengusaha konveksi baju
ingin mencari tempat untuk membuka usahanya dengan menyewa bangunan/rumah agar
kegiatan usahanya berjalan. Syarat-syarat yang di inginkan oleh pengusaha tersebut
ialah terutama salah satunya bahwa seseorang yang menyewakan bangunannya/rumah
harus setuju dengan tidak adanya perenovasian/pembetulan bangunan/rumah
terhadap si penyewa bangunan/rumah yang rusak karena bangunan tersebut dipakai
untuk konveksi dan pengusaha tersebut berani membayar 2x lipat dari harga sewa
per tahunnya. Jika pihak penyewa dan pemilik bangunan dengan persyaratan yang
di buat oleh pihak pemilik bangunan dan setuju atas permintaan syarat penyewa,
maka kontrak tersebut sudah dapat berlaku terhadap kedua pihak tersebut.
Memorandum
Of Understanding
Suatu
nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan
(agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam
bentuk suatu dokumen hukum. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara
sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya,
tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan
(gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu
MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent,
LOI), terutama dalam hukum swasta di Amerika Serikat. Suatu LOI mengungkapkan
suatu kepentingan dalam melaksanakan suatu layanan atau mengambil bagian dalam
suatu kegiatan, tapi secara hukum tak mewajibkan pihak manapun.
Contoh
:
Adanya
suatu perjanjian perdamaian atas konlik yang telah terjadi antara suku kucing
dengan suku anjing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar