Jumat, 13 Juni 2014

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK, ASAS KONSENSUALISME, DAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)



Asas Kebebasan Berkontrak
Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak atau yang sering juga disebut sebagai sistem terbuka adalah adanya kebebasan seluas-luasnya yang oleh undang-undang diberikan kepada masyarakat untuk meng­adakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. Penegasan mengenai adanya kebebasan berkontrak ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang. Kekuatan seperti itu diberikan kepada semua perjanjian yang dibuat secara sah.
Contoh :
Dian ingin membeli motor bekas temannya Amir dengan menggadaikan laptoptnya kepada Amir sebagai uang muka dalam pembelian motor tersebut dengan syarat perjanjian ketika motor bekas amir sudah lunas maka laptop yang digadaikan Dian kepada Amir harus dikembalikan. Jika tidak lunas dalam kurun waktu yang telah di sepakati oleh Amir maka laptop Dian tidak dapat dikembalikan oleh Amir.

Asas Konsensualisme
Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: setuju, oke dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah sama, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah sama dalam kebalikannya
Contoh :
Seorang pengusaha konveksi baju ingin mencari tempat untuk membuka usahanya dengan menyewa bangunan/rumah agar kegiatan usahanya berjalan. Syarat-syarat yang di inginkan oleh pengusaha tersebut ialah terutama salah satunya bahwa seseorang yang menyewakan bangunannya/rumah harus setuju dengan tidak adanya perenovasian/pembetulan bangunan/rumah terhadap si penyewa bangunan/rumah yang rusak karena bangunan tersebut dipakai untuk konveksi dan pengusaha tersebut berani membayar 2x lipat dari harga sewa per tahunnya. Jika pihak penyewa dan pemilik bangunan dengan persyaratan yang di buat oleh pihak pemilik bangunan dan setuju atas permintaan syarat penyewa, maka kontrak tersebut sudah dapat berlaku terhadap kedua pihak tersebut.

Memorandum Of Understanding
                Suatu nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI), terutama dalam hukum swasta di Amerika Serikat. Suatu LOI mengungkapkan suatu kepentingan dalam melaksanakan suatu layanan atau mengambil bagian dalam suatu kegiatan, tapi secara hukum tak mewajibkan pihak manapun.
                Contoh :
                Adanya suatu perjanjian perdamaian atas konlik yang telah terjadi antara suku kucing dengan suku anjing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar