Jumat, 04 April 2014

HUKUM PERIKATAN



A. Definisi Perikatan
      •         Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
      •         Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.


b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C.  Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum

D. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Perjanjian pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara para pihak yang bersifat timbal balik. Baik pihak yang berpiutang (kreditur) atau pihak yang berhutang (debitur), masing-masing memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Menurut Subekti, perbuatan para pihak yang dikategorikan wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) dapat berupa:
a.              Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.             Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.              Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d.             Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut Pasal 1267 KUH Pdt, apabila salah satu pihak merasa perjanjian tidak dipenuhi, maka pihak tersebut dapat:
memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Dari Pasal 1267 KUH Pdt di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena pihak lawannya wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat memilih sanksi yang akan dikenakan terhadap pihak lawannya yang wanprestasi tersebut, yaitu:
a. Memaksa pihak yang wanprestasi tersebut untuk tetap memenuhi perjanjian dimaksud; atau
b.  Menuntut pembatalan perjanjian, dengan disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

E.  Hapusnya Perikatan

Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:

·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·         Pembaharuan utang (novasi).
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).

Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.

Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting,  perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:

Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal  1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.

Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.

Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.




Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.



Novasi

 diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:

    Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
    Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
    Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)

Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.



Konfusio

Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW  s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

Sumber :
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/HUKUMPERDATA/document /HUKUM_PERIKATAN.ppt?cidReq=HUKUMPERDATA

http://pustakailmuhukum.blogspot.com/p/hukum-perikatan.html

http://dennybiantong.blogspot.com/2012/07/wanprestasi-dan-akibat-hukumnya_24.html

http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html 

Minggu, 24 November 2013

Koperasi Sekolah SMAN 1 Jakarta

Koperasi sekolah adalah sebuah koperasi yang tidak berbadan hukum. Di dalam perekonomian terdapat dua jenis koperasi yaitu koperasi resmi (berbadan hukum) dan yang tidak berbadan hukum.  Tujuan di bangun koperasi di dalam suatu perekonomian yaitu untuk mennyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu contoh koperasi sekolah, yaitu koperasi SMAN 1 Jakarta tepatnya di Jl. Budi Utomo No. 7 Jakarta Pusat

Koperasi ini beranggotakan siswa-siswi yang ingin berpartisipasi menjadi anggota dan sebagian bapak ibu guru yang turut serta membantu dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Biasanya para siswa lebih memilih belanja di koperasi dibandingkan di kantin sekolah. Karena harga barang-barang yang dijual dikoperasi jauh lebih murah dibandingkan di kantin sekolah maupun di luar sekolah. Barang-barang yang diperjualbellikan di koperasi sekolah biasanya berupa benda-benda sekolah seperti perlengkapan tulis siswa,tas sekolah,sepatu sekolah,pakaian seragam, pakaian olah raga, topi, dasi, buku-buku pelajaran, dan lain-lain. Selain itu di koperasi SMAN 1 juga menjual berbagai jenis makanan dan minuman seperti aqua botol, susu ultra, lontong, risol, dll.

Struktur Organisasi Koperasi SMAN 1 Jakarta :
1. Kepala Sekolah ( Bpk. Drs. H. Hersani, M.Pd )
Sebagai kepala sekolah Pak hermanto bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas
dan penasihat dari koperasi sekolah ini.

2. Guru ( Bu Leli, Bu Muryati, Bu Yuli dan Bu Yani )
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga
bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Para Siswa ( Siswa-siswi SMA Negeri 1 )
Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan
dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul
dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan
himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa
terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.

4. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Yuli )
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu yuli harus mengawasi jalannya rapat
koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

5. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Leli )
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana
harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara
tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan
pengurus atau pengawas koperasi. 

VISI & MISI
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Melatih siswa terampil berwiraswasta dengan koperasi sekolah

Di dalam koperasi ini, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dapat dibagikan secara merata kepada seluruh anggotanya, sebagian lagi dapat di gunakan untuk membeli barang-barag yang akan dijual kembali,dan sisanya dimasukan ke dalam kas yang digunakan jika ada keperluan kegiatan sekolah seperti ekskul,bimbel,dan lain-lain.

Senin, 10 Juni 2013

Memberdayakan Pertumbuhan Ekonomi Di Daerah Perbatasan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menjalin kerjasama dengan pemerintah Papua Nugini. Rencananya Kementerian ESDM akan mengeksplorasi sumber daya energi minyak bumi, gas, dan batubara di daerah perbatasan Papua Nugini.

Jero menilai kandungan energi di daerah perbatasan Papua Nugini mempunyai potensi yang sangat besar. Potensi energi tersebut bisa memberikan cadangan energi dan pemasukan negara untuk Indonesia dan Papua Nugini.

"Energi diperbatasan disinyalir data banyak kandungan oil gas and mineral tapi sedikt baru diekplorasi," ungkap Jero Wacik.
Dalam kerjasama tersebut, Indonesia akan membantu menyediakan infrastruktur dan teknologinya. Sedangkan pihak Papua Nugini yang akan melakukan eksplorasinya.

Menurut Saya, Kerjasama Tersebut sangat membantu pertumbuhan ekonomi di indonesia yang saat ini sedang mengalami krisis minyak bumi pada saat ini. Hal tersebut tidak hanya membantu pertumbuhan saja tetapi juga dapat menambah hubungan pendekatan antar negara.

Sumber : http://www.tribunnews.com/2013/05/21/kerjasama-ri-papua-nugini-eksplorasi-energi-di-perbatasan

Senin, 22 April 2013

Analisis Perkembangan Pertumbuhan Daerah Riau

Riau Potensial Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru 

PEKANBARU-Riau potensial jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera. Pesatnya perkembangan ekonomi, ditopang besarnya potensi sumber daya ekonomi plus letaknya yang strategis jadi faktor pemicunya.
“Makanya kami dari Bank Negara Indonesia memprediksi Riau akan jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera, bahkan di Indonesia Bagian Barat,” ujar Regional Chief Economist BNI Wilayah Padang, Edi Ariyanto, saat acara Media Gathering BNI di Pekanbaru, Rabu (6/2).
Edi  memaparkan kondisi ekonomi 2012 di Riau sangat meyakinkan. Makanya, BNI makin yakin tahun ini kinerja ekonomi baka kembali progresif sehingga potensi bisnis pun makin bagus. Dengan begitu mendatangkan dampak positif terhadap industri perbankan daerah. 
"Riau akan jadi titik pertumbuhan baru di Sumatera. Potensi sumber daya alam yang besar, kaya akan Migas, di atas minyak di bawah minyak ini jadi faktor yang menarik datangnya investasi," tuturnya.
Dia mengungkapkan, Regional Champion Investment 2012, tingkat investasi Riau merupakan yang terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan DKI Jakarta.  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Riau tertinggi kedua setelah DKI Jakarta tahun 2011.
“Dari sisi pembangunan daerah, Riau juga sangat pesat sekali, ini bisa diihat dari 688 proyek MP3EI yang dikerjakan di Riau selama kurun 2012-2014,” ungkapnya.
Dari sisi industri keuangan, lanjutnya, fungsi intermediasi perbankan juga tumbuh dan terjaga. Pertumbuhan kredit yang relatif tinggi juga didukung dengan tingkat kesehatan yang terjaga, jauh di bawah batas ketentuan Bank Indonesia.
“Walaupun demikian tingkat kemacetan kredit pada sektor konstruksi sangat tinggi 10,14 persen. Sektor perdagangan dan konstruksi berada pada posisi yang perlu diwaspadai,” tambahnya.
Untuk makin bergeliatnya ekonomi masyarakat Riau, menurutnya, konektifitas antar wilayah baik di dalam maupun di luar Riau perlu terus dikembangkan. Jika akses sudah terbuka, maka makin mudah masyarakat melakukan kegiatan ekonomi.
Dia menilai perlu kesiapan dunia usaha lokal Riau secara menyeluruh menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Pilkada dapat menjadi salah satu motor penggerak konsumsi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tapi jika tidak berjalan lancar akan menjadi contra productive bagi ekonomi Riau. Ini yang harus diwaspadai oleh pemangku kebijakan daerah,” pungkasnya.(rbc/raf)

Sumber : http://www.haluanriaupress.com/index.php/bisnis/halaman-02/6331-riau-potensial-jadi-pusat-pertumbuhan-ekonomi-baru.html

Pendapat Saya :

Berdasarkan analisis pada artikel tersebut provinsi Riau dengan segala kelebihannya baik dilihat dari letak geografis, keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada, maka Riau pantas mendapat predikat kedua setelah DKI Jakarta sebagai provinsi yang tingkat perkembangan dan pertumbuhan daerahnya cukup pesat. Kalau sumber daya yang ada dikelola dengan lebih baik, kemungkinan besar akan dapat melampaui provinsi DKI Jakarta. Kondisi ekonomi erat kaitannya dengan dunia politik. Dalam arti, suatu daerah apabila dikendalikan oleh pemimpin-pemimpin yang jujur dan amanah akan dapat mencapai kesejahteraan yang optimal dan menyeluruh, sehingga berdampak pula kepada stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Akan tetapi, sebaliknya apabila suatu daerah dikendalikan oleh pemimpin-pemimpin yang sewenang-wenang, otoriter, dan korup, maka semelimpah apapun sumber daya yang ada di daerah itu tidak akan dapat menyejahterakan rakyat secara keseluruhan. Sebab, hasil-hasil yang seharusnya dinikmati oleh rakyat banyak, hanya akan dinikmati oleh penguasa dan pengusaha. Sehingga, situasi dan kondisi seperti ini akan menciptakan kesenjangan sosial yang akan berdampak pada terganggunya ketertiban sosial seperti, maraknya kejahatan, aksi-aksi anarkisme, dll. Dengan demikian, sistem otonomi daerah sekarang seharusnya masih tetap menempatkan/memposisikan pemerintah pusat sebagai kontrol dan pengawas kebijakan.

Senin, 11 Maret 2013

Perdagangan Bebas Antara Indonesia dan Cina

SUMBER : http://www.antarasumut.com/pemerintah-pantau-dampak-buruk-acfta

Jakarta, 20/1 (ANTARA) - Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan akan terus memantau kemungkinan dampak buruk dari pemberlakukan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Pemerintah akan memantau secara khusus di empat kawasan, yakni Jabodetabek, Surabaya dan sekitarnya, Makassar dan Medan dan Batam.
“Kita ingin mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, khususnya di empat kawasan itu, yang merupakan basis kawasan industri,” kata Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.
Muhaimin telah menugaskan, para pejabat Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK sebagai dampak dari penerapan perdagangan bebas ASEAN-China.
Sebelumnya, sedikitnya 18 asosiasi industri di Tanah Air menyatakan tidak siap menghadapi serbuan produk China pascapenerapan FTA ASEAN-China yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010.
Sementara itu Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Mathias Tambing mengkhawatirkan dampak buruk Perdagangan Bebas ASEAN-China akan membangkrutkan industri nasional dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Jika tidak segera dicarikan solusinya, masalah ini akan berdampak serius, yakni merosotnya perekonomian nasional,” kata Tambing.
Dia mengatakan, produk China yang murah akan menghancurkan industri nasional karena kalah bersaing. Kerasnya persaingan itu akan melemahkan kinerja ekspor Indonesia ke mancanegara.
Tambing mengingatkan, setidaknya delapan industri nasional terancam lumpuh akibat perdagangan bebas itu, yakni industri tekstil dan produk teksil, elektronik, alas kaki, manufaktur, baja, kosmetik, petrokimia dan industri kimia agro anorganik.
“Industri yang semuanya padat karya ini terancam gulung tikar, karena tidak mampu bersaing dengan produk China yang akan terus membanjiri Indonesia dan berujung pada PHK massal. Jutaan tenaga kerja bakal kehilangan pekerjaan,” katanya.
Muhaimin mengatakan pasar terbuka ASEAN-Cina tetap berlaku, meski ada peluang mengajukan permintaan untuk merundingkan kembali sejumlah pasal kesepakatan perjanjian perdagangan nontarif.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membuat kajian untuk memetakan industri mana saja terkena risiko dari pemberlakuan ACFTA agar bisa dicarikan solusinya, terutama terkait dengan keberadaan para pekerja di sektor tersebut.
Namun Menakertrans juga berharap ACFTA dilihat sebagai peluang bagi industri yang berorientasi ekspor, untuk memperluas pasar di luar negeri.(*)


Menurut Pendapat Saya Tentang Perdagangan Indonesia Dengan Cina dari Sumber di Atas :

Seharusnya para tenaga kerja Indonesia harus di berikan motivasi agar tidak putus asa dan percaya diri dalam bersaing terhadap persaingan pasar bebas dengan cina. Karena para pekerja indonesia tidak yakin dan tidak percaya diri oleh hasil karyanya sendiri dalam persaingan produk cina yang harganya relatif murah.
Padahal produk hasil karya indonesia ini produknya sangat bagus dan lebih terjamin kualitasnya dari produk cina. Produk cina sebagian besar hanya menyerupai persis dengan produk asli sebenarnya, sehingga kualitas produk cina tidak bertahan lama.

Senin, 05 November 2012

Analisis Bisnis PetShop


 Saat ini Pendapatan dari usaha ini, diperoleh dari biaya jasa penitipan yang  sangat variatif, dimana tarif sewa per hari rata-rata Rp. 30 ribu per hewan tidak termasuk perawatan khusus. Tingkat hunian Jasa penitipan hewan ini rata-rata 50 hewan per hari kecuali hari Raya Idul Fitri dan Libur akhir tahun selalu penuh selama dua bulan.
1.     Pendapatan Jasa sewa untuk hari biasa rata-rata setahun             Rp.     450.000.000
2.    Pendapatan Jasa sewa pada hari raya rata-rata setahun                Rp.     180.000.000
3.    Pendapatan jasa lain-lain (salon hewan)                                         Rp.       20.000.000
Total                                                                                          Rp,     650.000.000
1.    Sewa rumah selama setahun                                  Rp.   75.000.000
2.    Renovasi ruangan &  kandang                                Rp.   25.000.000
3.    Kerjasama Jasa Dokter hewan                                Rp.   65.000.000
4.    Gaji Pegawai  3 orang                                            Rp,   65.000.000
5.    Makanan dan obat perawatan (hari biasa)                Rp.  150.000.000
6.    Makanan dan obat perawatan (hari besar)               Rp.    60.000.000
Total                                                                        Rp   440.000.000

Usaha tersebut tidak banyak memakan peralatan atau perkakas untuk menjalankan usahanya cukup kandang dan alat-alat yang di butuhkan, usaha petshop dapat juga berjalan pada usaha rumahan yang ingin memulai usahanya tidak dengan membuka ruko atau dapat dimulai dari sewa rumah . Bisnis petshop cukup menjanjikan apabila dikelola secara baik, usaha ini dapat berkembang  pesat pada daerah elit namun usaha ini kurang baik pada daerah yang berpenghasilan rendah