Etika Bisnis Akuntan
Publik
Etika dalam bisnis
akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam
melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk
menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila
suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan
kerugian
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
- Indepedensi, integritas, dan
- Standart umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung jawab kepada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis dalam Profesi
akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan earning management.
b. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah
akuntansi.
c. Berkaitan dengan
kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan
agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi dari
perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan
uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima
umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan
akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang
benar dan akurat.
Regulasi dalam rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui
PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir
dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik
mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
- Pembuatan standar akuntansi dan standar
audit
- Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit,
dan
- Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan
sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar
penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Peer Review
Peer review adalah
proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang tertentu . Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses ini dilakukan
oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk memenuhi standar
disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber :
http://anatasyaaa.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar