A. Etika Profesional
Etika secara harfiah
bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara
terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang
batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu
hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu.
B. Dilema Etika dan Solusinya
Dilema etika adalah
Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang
perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.
Terdapat dua faktor
utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
- Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
- Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk
berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri
oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi
tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
- Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama.
Misalnya,
orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek
dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada
pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat
bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
- Jika sah menurut hukum, hal tersebut etis atau Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika.
- Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan.
Selain itu pendekatan
yang relatif sederhana untuk menyelesaikan dilema etika adalah sebagai berikut
:
- Memperoleh fakta yang relevan
- Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta tersebut
- Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi
- Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
- Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif
- Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
C. Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi
Perlunya Etika
Profesional bagi Organisasi Profesi :
- Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
- Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
D. Independensi Profesi Auditor
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi :
- Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
- Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
· Independen berarti bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga
aspek dalam independensi auditor, yaitu:
Hal yang dapat
mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan
dengan klien;
2) Kedudukan dalam
perusahaan yang diaudit ;
3) Keterlibatan dalam
usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa
lain untuk klien audit ;
5) Hubungan keluarga
dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa
profesional ;
7) Penerimaan barang
atau jasa dari klien ;
8) Pemberian barang
atau jasa kepada klien.
SUMBER :
http://icka-imckaz.blogspot.co.id/2012/10/etika-profesional-dalam-auditing_6156.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar