Minggu, 24 November 2013

Koperasi Sekolah SMAN 1 Jakarta

Koperasi sekolah adalah sebuah koperasi yang tidak berbadan hukum. Di dalam perekonomian terdapat dua jenis koperasi yaitu koperasi resmi (berbadan hukum) dan yang tidak berbadan hukum.  Tujuan di bangun koperasi di dalam suatu perekonomian yaitu untuk mennyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Salah satu contoh koperasi sekolah, yaitu koperasi SMAN 1 Jakarta tepatnya di Jl. Budi Utomo No. 7 Jakarta Pusat

Koperasi ini beranggotakan siswa-siswi yang ingin berpartisipasi menjadi anggota dan sebagian bapak ibu guru yang turut serta membantu dalam menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Biasanya para siswa lebih memilih belanja di koperasi dibandingkan di kantin sekolah. Karena harga barang-barang yang dijual dikoperasi jauh lebih murah dibandingkan di kantin sekolah maupun di luar sekolah. Barang-barang yang diperjualbellikan di koperasi sekolah biasanya berupa benda-benda sekolah seperti perlengkapan tulis siswa,tas sekolah,sepatu sekolah,pakaian seragam, pakaian olah raga, topi, dasi, buku-buku pelajaran, dan lain-lain. Selain itu di koperasi SMAN 1 juga menjual berbagai jenis makanan dan minuman seperti aqua botol, susu ultra, lontong, risol, dll.

Struktur Organisasi Koperasi SMAN 1 Jakarta :
1. Kepala Sekolah ( Bpk. Drs. H. Hersani, M.Pd )
Sebagai kepala sekolah Pak hermanto bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas
dan penasihat dari koperasi sekolah ini.

2. Guru ( Bu Leli, Bu Muryati, Bu Yuli dan Bu Yani )
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga
bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Para Siswa ( Siswa-siswi SMA Negeri 1 )
Sebagai anggotanya adalah para siswa siswi sekolah ini berperan untuk mengadakan
dan melaksanakan rapat anggota. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul
dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan
himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa
terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.

4. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Yuli )
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu yuli harus mengawasi jalannya rapat
koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

5. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Leli )
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana
harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara
tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan
pengurus atau pengawas koperasi. 

VISI & MISI
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Melatih siswa terampil berwiraswasta dengan koperasi sekolah

Di dalam koperasi ini, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan dapat dibagikan secara merata kepada seluruh anggotanya, sebagian lagi dapat di gunakan untuk membeli barang-barag yang akan dijual kembali,dan sisanya dimasukan ke dalam kas yang digunakan jika ada keperluan kegiatan sekolah seperti ekskul,bimbel,dan lain-lain.