PROFESI
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji
untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen.
Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut
aadalah karateristik profesi secara umum:
-Keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
- Asosiasi professional
: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang
ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi
- Ujian kompetensi :
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
- Pelatihan
institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi : Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja :
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik :
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
Menurut UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
- Mengatur Diri :
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
- Layanan publik dan
altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat
- Status dan imbalan
yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3. Otonomi. Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata
Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi
profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri
suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional
sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu
keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
Ciri-ciri
profesionalisme dibidang TI:
- mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
- mempunyai ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu
masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam
mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- punya sikap orientasi
kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang
terbentang dihadapannya.
- punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber :
http://inaerlina17.blogspot.co.id/2012/10/kode-etik-profesi.html
Sumber :
http://inaerlina17.blogspot.co.id/2012/10/kode-etik-profesi.html