Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan
intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan
dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
A.
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa
suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar
jika diakui hasil karyanya.
2.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna
bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan
bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap
karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan
lagu hasil ciptanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan
manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong
melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan
ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan
memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta
tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu
saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk
keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib
dalam undang.
B.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI
No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
6. Keputusan Presiden RI
No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI
No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI
No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan
dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan
dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan
perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi
masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah
menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat
tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat,
diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia
semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin
berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual
dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan
nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang
di seluruh Indonesia.
Contoh Merek Dagang
OPPO Indonesia
OPPO merupakan sebuah merek internasional terdaftar yang berpengalaman
mengantarkan produk-produk berkualitas tinggi ke pelanggan di Amerika, Eropa,
dan Asia. Sejak memasuki pasar ponsel di tahun 2008, kami tak pernah berhenti
untuk mengikuti teknologi terbaru dengan kualitas terbaik dan paling user
friendly.
Pemimpin dalam Teknologi
Kami antusias untuk mengeksplor apa yang dapat ditawarkan teknologi
terbaru. Sejak awal, produk kami telah menantang teknologi. Sebagai contoh,
OPPO Finder kami yang dirilis pada pertengahan 2012 merupakan smartphone
tertipis pada saat itu, dengan tebal hanya 6,65mm. Menuju akhir tahun 2012,
kami mengumumkan salah satu smartphone paling diantisipasi: OPPO Find 5. Dengan
layar 5inci 1080p dan kamera 13 megapiksel bertumpuk sensor CMOS, OPPO Find 5
merupakan smartphone pertama di dunia dengan perangkat keras yang didukung HDR.
Standar Kualitas Tertinggi
OPPO hanya menggunakan komponen dengan kualitas terbaik. Aliansi dengan
mitra internasional terkemuka memastikan bahwa kami memiliki hardware terbaru
dan terbaik yang tersedia. Dengan departemen R&D yang unik dan independen,
kami merancang, mengembangkan, memanufaktur, memasarkan, dan menjual produk kami
sendiri.
Kami memiliki kendali penuh atas rantai suplai, mulai dari pabrik sampai ke tangan para pelanggan. Demikian, kami dapat merancang produk kami dan memastikan bahwa hanya produk berkualitas terbaik lah yang sampai ke tangan pembeli.
Kami memiliki kendali penuh atas rantai suplai, mulai dari pabrik sampai ke tangan para pelanggan. Demikian, kami dapat merancang produk kami dan memastikan bahwa hanya produk berkualitas terbaik lah yang sampai ke tangan pembeli.
Pelanggan adalah Raja
Pelanggan adalah raja. Prasyarat keberadaan kami adalah untuk memuaskan
para pelanggan. Produk OPPO dikembangkan bersama dengan pelanggan, dimana
respon pelanggan memainkan peran penting dalam pengembangan hardware dan
software. Kami memperbarui firmware setiap kali melakukan perbaikan berdasarkan
umpan balik pengguna.
Oppo
Shop
Sumber :
http://www.oppomobile.co.id/about