Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Dalam dunia lembaga akuntansi, seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. di Indonesia, kode etik ini
di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ),
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
1. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standar
A.
Kode Prilaku Profesional
Dalam
hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang
dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode
etik. Kode etik harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan
jasa pelayanan kepada masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat
luas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati
etika profesinya terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut
kepentingan masyarakat luas.
Seorang
auditor bisa dikatakan profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi
standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
·
prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI
yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti
dalam terminologi filosofi,
·
peraturan perilaku seperti standar
minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan
suatu keharusan,
·
inteprestasi peraturan perilaku tidak
merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya, dan
·
ketetapan etika seperti seorang akuntan
publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam
menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya.
B.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan
oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan
tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan
sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup
dan juga penerapannya.
1. Tanggung
Jawab Profesi.
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2. Kepentingan
Publik,
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai profesional.
3. Integritas
Guna
menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya
5. Kompetensi
dan sifat kehati hatian profesional
Tiap
anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi
dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6. Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku
Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard
proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban
melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan
dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam
kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur
bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh
para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu
saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata
publik.
Sumber :
http://firyalekaagustya.blogspot.co.id/2015/01/kode-etik-profesi-akuntansi_12.html